Rabu, 01 Februari 2012

Tugas dan Fungsi Kepala Sekolah


A.Pengertian Kepala Sekolah
Kepala sekolah adalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah. (Sudarman 2002: 145). Meskipun senabagi guru yang mendapat tugas tambahan kepala sekolah merupakan orang yang paling betanggung jawab terhadap aflikasi prinsif-prinsif administrasi pendidikan yang inovatif di sekolah.
Sebagai orang yang mendapat tugas tambahan berarti tugas pokok kepala saekolah tersebut adalah guru yaitu sebagai tenaga pengajar dan pendidik,di sisni berarti dalam suatu sekolah seorang kepala sekolah harus mempunyai tugas sebagai seorang guru yang melaksanakan atau memberikan pelajaran atau mengajar bidang studi tertentu atau memberikan bimbingan. Berati kepala sekolah menduduki dua fungsi yaitu sebagai  tenaga kependidikan dan tenaga pendidik. Hal ini sesuai dikemukakan oleh Sudarwan   tentang jenis-jenis tenaga  Kependidikan sebagai berikut:
tenaga pendidik terdiri atas pembimbing,penguji,pengajar dan pelatih
tenaga fungsional pendidikan,terdiri atas penilik,pengawas,peneliti dan pengembang di bidang  kependidikan, dan pustakawan
tenaga teknis kependidikan,terdiri atas laboran dan teknisi sumber belajar
tenaga pengelola satuan pendidikan,terdiri atas kepala sekolah,direktur,ketua,rector, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
tenaga lain yang mengurusi masalah-masalah manajerial atau administrative kependidikan.(2002: 18).
Pada pembahasan ini penulis meninjau kepala sekolah (presiden direktur sekolah) sebagai tenaga pengelola satuan pendidikan (poin 4). Mengapa penulis mengambil istilah presden direktur sekolah? Karena istilah ini lebih identik dengan kekuasaan seorang dalam menguasai suatu tempat. Di mana wewenag,tangung jawab dan kebikajsanaan ada di tangan kepala sekolah,sekolah lain atau Negara lain tak berhak ikut capur dalam urusan suatu sekolah yang menjadi hak otonomi sekolahnya
Let's blogging now...!!!